Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Sekolah Layanan Khusus yang telah memiliki Buku operasional Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di antaranya Sekolah Layanan Khusus untuk Anak Terlantar, Sekolah Layanan Khusus Anak jalanan, Sekolah Layanan Khusus Anak Pedalaman, Sekolah Layanan Khusus Pekerja Anak, Sekolah Layanan Khusus Anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia), Sekolah Layanan Khusus Anak PSK, dan Sekolah Layanan Khusus Anak Berbakat. Selain itu Sekolah Luar Biasa untuk anak-anak penyandang cacat (disabilities) juga termasuk perangkat penyelenggaraan Pendidikan Khusus,